Ormas Berbadan Hukum Tak Perlu Lagi Mendaftar ke Kemendagri

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sudah berstatus badan hukum tidak perlu memperbarui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena jika sudah berbadan hukum, itu berlaku seumur hidup dan baru bisa dicabut oleh keputusan pengadilan.








